- Friday, 10 March 2023
- 711 kali
M Udin Minta Pergub 49 Di Revisi Tahun 2022
GARISP[ENA.CO - SAMARINDA - Anggota Komisi I M Udin minta Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di revisi.

Politisi fraksi Golkar tersebut secara tegas meminta Pergub 49 itu di revisi. Ia mengatakan bahwa tak semua kebutuhan masyarakat itu memakan anggaran sebanyak 2,5 Milliar.
"Terkait Pergub 49, saya jelas menolak hal itu. Permasalahan di masyarakat itu, tak semuanya 2,5M," tegasnya.
la pun menggambarkan seperti kebutuhan pembangunan jalan, gang tak mencapai angka Milliaran
"Karena di jalan-jalan, di gang-gang, termasuk bantuan-bantuan seperti Poskamling, itu nominalnya gak sampe 2,5M," pungkasnya. (adv/wan)
-
Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa transformasi pendidikan digital tidak cukup berhenti pada wacana atau kebijakan normatif. Upaya tersebut har...
-
Samarinda — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pembangunan sektor pendidikan perlu diarahkan pada penguatan sistem pembelajaran secara menyeluruh, bukan hanya berfo...
